Adsense

Pages

Profesionalisme Kepemimpinan Kepala Madrasah Untuk Mewujudkan Madrasah Unggul

syamsul ma'arif Jumat, Februari 12, 2016 |



Oleh: Syamsul Ma’arif, S.Pd. M.Pd
Email: syamelmaarif@gmail.com          Web: www.syamedu.blogspot.co.id


Pendahuluan
Motto “Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah” merupakan komitmen madrasah agar madrasah kedepan lebih berkualitas dalam keilmuan ataupun dalam bidang pendidikan di tengah-tengah masyarakat, apalagi pendidikan moral merupakan modal utama dalam rangka membangun bangsa dan negara yang tercinta ini. Motto ini bukanlah isapan jempol belaka. Dari tahun ke tahun banyak prestasi yang bisa ditorehkan oleh siswa-siswi madrasah baik tingkat nasional atau internasional. Disamping itu kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di madrasah juga semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta didik baik di tingkat MI, MTs, atau MA yang semakin bertambah. Kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di madrasah harus diimbangi pula dengan upaya peningkatan manajemen pendidikan di madrasah.  
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam hal ini, pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilahan. Proses pengembangan SDM tersebut harus menyentuh berbagai bidang kehidupan yang tercermin dalam pribadi pimpinan, termasuk pemimpin satuan pendidikan, seperti kepala madrasah.
Kepala madrasah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah/madraasah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi madrasah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pememliharaan sarana dan prasarana”.
Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala madrasah yang merupakan salah satu pemimpin pada satuan pendidikan. Karena kepala madrasah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi madrasah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala madrasah ini pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala madrasah memahami kebutuhan madrasah yang ia pimpin sehingga kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru akan terwujud.
Pengertian Kepala Madrasah dan Kinerja Profesional Kepala Madrasah
            Pada lembaga pendidikan di tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, seseorang yang mengelola dan memimpin lembaga tersebut disebut dengan kepala madrasah. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 51 ayat 1, dijelaskan bahwa pemimpin satuan pendidikan adalah kepala sekolah. Menurut Indrafachruri,dkk (1993:102) kepala sekolah adalah seseorang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya. Kepala madrasah adalah pejabat profesional dalam organisasi madrasah yang bertugas mengatur sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan (Sholeh, 2007:4). Jadi kepala madrasah adalah pejabat profesional yang memimpin seluruh aktifitas di madrasah.
            Tilaar (2002) menyatakan bahwa profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud jabatan dalam organisasi yang menuntut keahlian tertentu dan memiliki etika khusus untuk jabatan tesebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Profesional berarti sifat atau keadaan dari suatu jabatan yang memilik keahlian tertentu. Jadi profesional berarti menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesionalnya.
Karakteristik Kepala Madrasah Profesional
Kata professional berasal dari kata sifat, yang berarti “pencaharian” dan sebagai kata  benda yang berarti “orang yang mempunyai keahlian”. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk pekerjaan itu. Jadi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sujana 1988).
Selanjutnya profesional menurut Mohamad Surya (2007:214) adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas keprofesionalannya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala madrasah profesional adalah kepala madrasah yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan memberdayakan segala sumber daya yang ada di suatu madrasah secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama dan selalu mengembangkan kompetensinya dengan komitmen yang tingi.
Untuk dapat dikatakan sebagai kepala madrasah profesional diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang dikemukan oleh Sanusi, dkk (1991) tentang beberapa kemampuan profesional yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah, diantaranya ;
1.   Kemampuan untuk menerapkan keterampilan konseptual, manusiawi, dan teknis;
2.   Kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab yang optimal;
3.   Kemampuan untuk memotivasi para bawahan  untuk bekerja yang maksimal dan mencapai maksud unit organisasi; dan
4.   Kemampuan untuk memahami dari aplikasi dari perubahan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan edukasional.
Dalam organisasi pendidikan, keterampilan konseptual adalah kemampuan yang diperlukan oleh administrator untuk melihat gambaran keseluruhan dan hubungannya diantara dan di dalam bagian yang berlainan. Menurut Mantja (2007:33) keterampilan konseptual adalah kemampuan untuk memahami kompleksitas organisasi secara utuh dan menyeluruh dan kegiatan–kegitan seseorang sesuai dengan kegiatan organisasi. Keterampilan konseptual adalah kemampuan untuk memahami dan menerangkan semua aktifitas dan kepentingan organisasi, keterampilan ini mencakup pula pemahaman tentang bagian–bagian tergantung atau berhubungan satu dengan yang lain (Winadi, 1990). Jadi ketrampilan konseptual dalam bidang pendidikan adalah kemampuan–kemampuan mengdiagnosa permasalahan madrasah, memecahkan masalah, merencanakan perilaku, mengkoordinasi kegiatan madrasah, mengevaluasi kegiatan, mengembangkan kurikulum, dan mengembangkan staf untuk mencapai tujuan madrasah.
Sedangkan keterampilan manusiawi menurut Pidarta (1999:231) adalah kemampuan untuk mengadakan kontak hubungan kerjasama secara optimal kepada orang-orang yang diajak bekerjasama dengan memperhatikan kodrat dan harkatnya sebagai manusia. Pendapat senada juga dikemukan oleh Higgins (dalam Mantja: 1996) “ the term human relations refers literlly at all interactions that or more people, the primary concern of this text those interaction that occur among people within a formal organisation”. Artinya hubungan manusia secara jelas merujuk pada semua interaksi antara dua orang atau lebih, dengan perhatian utama pada hubungan manusia pada semua interaksi yang terjadi antara orang-orang dalam organisasi formal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan manusiawi  merupakan kemampuan untuk memahami manusia secara individu dan kelompok, kemampuan bekerjasama, berkomunikasi memberikan inovasi bawahan dan membangun kerjasama agar dapat meningkatkan kinerja dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Adapun ketrampilan teknikal menurut Mantja (2007:33) adalah merupakan kemampuan mendayagunakan pengetahuan metode, teknik dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan tugas-tugas spesifik yang diperoleh oleh pengalaman, pendidikan dan pelatihan. Ketrampilan teknikal dalam bidang pendidikan meliputi kemampuan kepala madrasah dalam menanggapi dan memahami serta cakap dalam menggunakan metode-metode, proses, prosedur, dan teknik dalam bidang pendidikan, termasuk pengetahuan tentang keuangan, pelaporan, penjadwalan dan pemeliharaan (Sergiovanni & Carver, 1980).
Pidarta (1988:245) menggolongkan ketrampilan teknik dalam dua kelompok yaitu, teknik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan teknik ketatausahaan, pada kelompok teknik yang pertama antara lain mencakup teknik mengatur lingkungan belajar dan media pendidikan, menyusun bahan pelajaran, mengatur suasana kelas, membimbing siswa, konseling, menyusun tugas berstruktur dan mandiri, cara membuat alat ukur dan cara menilai. Sedangkan kelompok teknik yang kedua antara lain mencakup ketatausahaan pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan sebagainya.
Sementara itu Departemen Pendidikan Nasional menetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Sekolah SLTP dan SMU tahun 2000 seperti yang dinyatakan juga oleh Mulyasa (2006:98) bahwa dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala madrasah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator.
1.   Kepala Madrasah sebagai pendidik (Educator)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai pendidik mencakup indikator : kemampuan membimbing guru, kemampuan membimbing karyawan (TU, Pustakawan, Labolatorium), kemampuan mengembangkan staff, kemampuan belajar/mengikuti perkembangan IPTEK, dan kemampuan memberikan contoh mengajar yang baik.
2.   Kepala Madrasah sebagai manajer (Manager)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai manajer mencakup indikator: kemampuan menyusun program, kemampuan menyusun organisasi/personalia sekolah, dan mampu menggerakkan staff, (guru dan karyawan).
 3.  Kepala Madrasah sebagai pengelola (Administrator)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai pengelola mencakup indikator: kemampuan mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling, kemampuan mengelola administrasi sekolah, kemampuan mengelola administrasi ketenagaan, dan kemampuan mengelola administrasi keuangan.
4.   Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai Supervisor mencakup indikator: kemampuan menyusun program supervisi, kemampuan melaksanakan program supervisi, dan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi.
5.   Kepala Madrasah sebagai pemimpin (Leader)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai pemimpin (Leader) mencakup indikator: memiliki kepribadian yang baik, kemampuan memahami kondisi anak buah dengan baik, kemampuan memliki visi dan memahami misi madrasah, kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi.
6.   Kepala Madrasah sebagai pembaharu (Innovator)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai pembaharu (Innovator) mencakup indikator: kemampuan mencari peluang perubahan, dan kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah.
7.   Kepala Madrasah sebagai pendorong (Motivator)
      Kinerja Kepala Madrasah sebagai pendorong (Motivator) mencakup indikator: kemampuan mengatur suasana kerja yang harmonis, kemampuan menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi sesuai peraturan yang ada.
                  Aspek-aspek kinerja Kepala Madrasah seperti yang disebutkan diatas sesuai dengan standart kompetensi Kepala Madrasah yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tanggal 15 September 2014 sebagai berikut :
1.   Kompetensi Kepribadian
      a.   mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia,dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di madrasah.
      b.   memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
      c.   memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah.
      d.   bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
      e.   mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan pekerjaan Kepala Madrasah.
      f.  memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2.  Kompetensi Manajerial
a.   menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.   mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.   memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
d.   mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.   menciptakan budaya dan iklim madrasah yang konduktif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f.   mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.   mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.   mengelola hubungan sekolah/madarasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan madrasah.
i.   mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik yang  baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.   mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan anak dan tujuan pendidikan nasional.
k.   mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efesien.
l.   mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah.
m.  mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung
  kegiatan pembelajaran, dan kegiatan peserta didik di madrasah.
n.  mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
o.  memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah.
p.  melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak selanjutnya
3.  Kompetensi Kewirausahaan
      a.   menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.
      b.   bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai  organisasi pembelajar yang efektif.
      c.   memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.
      d.   pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.
e.   memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4.   Kompetensi Supervisi
      a.   merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
      b.   melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
      c.   menindak lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5.    Dimensi Kompetensi Sosial
     a.  bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan madrasah.
     b.  berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
     c.  memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Disamping lima kompetensi diatas, Wahjosumidjo (2002) berpendapat bahwa peran kepala madrasah yang menjalankan peranannya sebagai manajer meliputi: (1) Peranan hubungan antar perseorangan; (2) Peranan informasional; (3) Sebagai pengambil keputusan. Dari tiga peranan kepala sekolah sebagai manajer tersebut, dapat penulis uraikan sebagai berikut:
1.    Peranan hubungan antar perseorangan: (a) Figurehead, figurehead berarti lambang dengan pengertian sebagai kepala madrasah sebagai lambang madrasah; (b)Kepemimpinan (Leadership). Kepala madrasah adalah pemimpin untuk menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di madrasah sehingga dapat melahirkan etos kerja dan produktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan madrasah; dan (c) Penghubung (liasion). Kepala madrasah menjadi penghubung antara kepentingan kepala madrasah dengan kepentingan lingkungan di luar madrasah. Sedangkan secara internal kepala madrasah menjadi perantara antara guru, staf dan siswa.
2.    Peranan informasional: (a) Sebagai monitor. Kepala madrasah selalu mengadakan pengamatan terhadap lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang berpengaruh terhadap madrasah; (b) Sebagai disseminator. Kepala madrasah bertanggungjawab untuk menyebarluaskan dan memabagi-bagi informasi kepada para guru, staf, dan orang tua murid; (c) Spokesman. Kepala madrasah menyabarkan informasi kepada lingkungan di luar yang dianggap perlu.
3.    Sebagai pengambil keputusan: (a) enterpreneur. Kepala madrasah selalu berusaha memperbaiki penampilan madrasah melalui berbagai macam pemikiran program-program yang baru serta malakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang timbul di lingkungan madrasah; (b) orang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler). Kepala madrasah harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperhatikan situasi dan ketepatan keputusan yang diambil; (c)  orang yang menyediakan segala sumber (A Resource Allocater). Kepala madrasah bertanggungjawab untuk menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan; dan (d) a negotiator roles. Kepala madrasah harus mampu untuk mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memnuhi kebutuhan madrasah.
Penutup
Kepala madrasah merupakan pemimpin formal yang tidak bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan tertentu. Untuk itu kepala madrasah bertangggung jawab melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan baik yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun dalam mencipatakan iklim madrasah yang kondusif yang menumbuhkan semangat tenaga pendidik dan kependidikan maupun peserta didik. Dengan kepemimpinan seperti inilah, kepala madrasah diharapakan dapat memberikan dorongan serta memberikan kemudahan untuk kemajuan serta dapat memberikan inspirasi dalam proses pencapaian tujuan madrasah.
Kepala madrasah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala madrasah yang professional akan berfikir untuk membuat perubahan perubahan dan lompatan-lompatan untuk mewujudkan pendidikan di madrasah lebih baik dan berkwalitas serta melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah dan berkesinambungan.
Peningkatan profesionalisme kepala madrasah perlu dilaksankan secara berkeinambungan dan terencana dengan melihat permaslahan-permasalahan dan keterbatasan yang ada pada pendidikan madrasah. Hal ini dikarenakan kepala madrasah merupakan pemimpin pendidikan yang juga bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Kepala madrasah yang professional akan mengetahui kabutuhan dunia pendidikan, dengan begitu kepala madrasah akan melakukan penyesuian-penyesuian agar pendidikan berkembang dan maju sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.




Daftar Pustaka

Indrafachruri, S. dkk.1996. Bagaimana Memimpin Sekolah yang Efektif. Malang: Ardi Manunggal Jaya.
Mantja, W. 1996. Kompetensi Kepala Sekolah Landasan Peran dan Tanggung Jawabnya. Jurnal Pendidikan, Januari (23):67.
Mantja. W. 2007. Profesionalisme Tenaga Kependidikan: Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran. Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi. Malang: Elang Mas.
Muhammad Surya.2007. Organisasi profesi, kode etik dan Dewan Kehormatan Guru.
Mulyasa, E. 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Agama RI No 29 Tahun 2014. tentang Kepala Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama RI
Pidarta, M.1988. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Sanusi, A. 1991. Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Profesional. Laporan Penelitian. Bandung: IKIP Bandung.
Sergiovanni, T. J, and Carven, F.D. 1980. The New School Executive: A Theory of Adminitration (2nd ED). New York: Happer and Row Publishers.
Sholeh. M. 2007. Peran Kepala Sekolah dalam Pemberdayaan Guru. Pelangi Pendidikan, (Online), (http://pelangi-pendidikan.com.mhtml, diakses 14 Desember 2015)
Sudjana, N.  2006. Standard Mutu Pengawas. Depdiknas. Dirjen PMTPK.
Tilaar, H. A.R.1999. Manajemen Pendidikan Nasional.Jakarta: Remaja Rosda Karya.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Winardi. 1990. Asas-asas Manajemen. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

0 komentar:

Posting Komentar