Adsense

Pages

Cara Menghitung Angka Kredit Bagi Guru Berdasarkan PERMENPAN & RB nomor 16 tahun 2009

syamsul ma'arif Selasa, Maret 12, 2013 |

A. Pendahuluan
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat kita pahami bahwa pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut dalam arti penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan peraturan lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai batas 31 Desember 2012. 

Read More