Oleh: Syamsul
Ma’arif, S.Pd. M.Pd
Pendahuluan
Motto “Madrasah
Lebih Baik Lebih Baik Madrasah” merupakan komitmen madrasah agar madrasah
kedepan lebih berkualitas dalam keilmuan ataupun dalam bidang pendidikan di
tengah-tengah masyarakat, apalagi pendidikan moral merupakan modal utama dalam
rangka membangun bangsa dan negara yang tercinta ini. Motto ini bukanlah isapan
jempol belaka. Dari tahun ke tahun banyak prestasi yang bisa ditorehkan oleh
siswa-siswi madrasah baik tingkat nasional atau internasional. Disamping itu
kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di madrasah juga semakin meningkat.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta didik baik di tingkat MI, MTs, atau
MA yang semakin bertambah. Kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di
madrasah harus diimbangi pula dengan upaya peningkatan manajemen pendidikan di
madrasah.
Paradigma baru manajemen
pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan efisien, perlu
didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam hal ini,
pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu
melakukan pilihan-pilahan. Proses pengembangan SDM tersebut harus menyentuh
berbagai bidang kehidupan yang tercermin dalam pribadi pimpinan, termasuk pemimpin satuan pendidikan, seperti kepala madrasah.
Kepala madrasah merupakan salah satu komponen
pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala
sekolah/madraasah bertanggungjawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi madrasah, pembinaan tenaga
kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pememliharaan sarana dan
prasarana”.
Ketercapaian
tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan
kepemimpinan kepala madrasah yang merupakan salah satu
pemimpin pada satuan pendidikan. Karena kepala madrasah merupakan seorang pejabat
yang profesional dalam organisasi madrasah yang bertugas mengatur semua
sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk
mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala madrasah ini pengembangan
profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan
fungsinya, kepala madrasah memahami kebutuhan madrasah yang ia pimpin sehingga
kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya,
melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru
akan terwujud.
Pengertian
Kepala Madrasah dan Kinerja Profesional Kepala Madrasah
Pada
lembaga pendidikan di tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, seseorang yang
mengelola dan memimpin lembaga tersebut disebut dengan kepala madrasah. Dalam
penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 51 ayat 1, dijelaskan
bahwa pemimpin satuan pendidikan adalah kepala sekolah. Menurut Indrafachruri,dkk (1993:102)
kepala sekolah adalah seseorang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya. Kepala madrasah adalah pejabat profesional dalam organisasi madrasah yang bertugas mengatur sumber organisasi dan
bekerjasama dengan guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan
(Sholeh, 2007:4). Jadi kepala madrasah adalah pejabat profesional yang memimpin
seluruh aktifitas di madrasah.
Tilaar (2002) menyatakan bahwa
profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud jabatan dalam organisasi yang
menuntut keahlian tertentu dan memiliki etika khusus untuk jabatan tesebut
serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Profesional berarti sifat atau
keadaan dari suatu jabatan yang memilik keahlian tertentu. Jadi profesional
berarti menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan
kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesionalnya.
Karakteristik Kepala Madrasah Profesional
Kata professional berasal dari kata sifat, yang berarti
“pencaharian” dan sebagai kata benda yang berarti “orang yang mempunyai
keahlian”. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
pekerjaan itu. Jadi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena
tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sujana 1988).
Selanjutnya profesional menurut Mohamad Surya (2007:214)
adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas keprofesionalannya dan terus-menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa kepala madrasah profesional adalah kepala madrasah yang
mempunyai kemampuan untuk memimpin dan memberdayakan segala sumber daya yang
ada di suatu madrasah secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama dan selalu
mengembangkan kompetensinya dengan komitmen yang tingi.
Untuk dapat dikatakan sebagai kepala madrasah profesional diperlukan
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang dikemukan oleh Sanusi,
dkk (1991) tentang beberapa kemampuan profesional yang harus dikerjakan
oleh kepala sekolah, diantaranya ;
1. Kemampuan untuk menerapkan
keterampilan konseptual, manusiawi, dan teknis;
2. Kemampuan
untuk menjalankan tanggung jawab yang optimal;
3. Kemampuan
untuk memotivasi para bawahan untuk
bekerja yang maksimal dan mencapai maksud unit organisasi; dan
4. Kemampuan
untuk memahami dari aplikasi dari perubahan sosial, ekonomi, politik, hukum,
dan edukasional.
Dalam organisasi pendidikan, keterampilan konseptual adalah kemampuan yang
diperlukan oleh administrator untuk melihat gambaran keseluruhan dan
hubungannya diantara dan di dalam bagian yang berlainan. Menurut Mantja
(2007:33) keterampilan konseptual adalah kemampuan untuk memahami kompleksitas organisasi
secara utuh dan menyeluruh dan kegiatan–kegitan seseorang sesuai dengan
kegiatan organisasi. Keterampilan konseptual adalah kemampuan untuk memahami
dan menerangkan semua aktifitas dan kepentingan organisasi, keterampilan ini
mencakup pula pemahaman tentang bagian–bagian tergantung atau berhubungan satu
dengan yang lain (Winadi, 1990). Jadi ketrampilan konseptual dalam bidang
pendidikan adalah kemampuan–kemampuan mengdiagnosa permasalahan madrasah, memecahkan masalah, merencanakan perilaku,
mengkoordinasi kegiatan madrasah, mengevaluasi kegiatan, mengembangkan kurikulum, dan
mengembangkan staf untuk mencapai tujuan madrasah.
Sedangkan keterampilan manusiawi menurut Pidarta (1999:231) adalah
kemampuan untuk mengadakan kontak hubungan kerjasama secara optimal kepada
orang-orang yang diajak bekerjasama dengan memperhatikan kodrat dan harkatnya
sebagai manusia. Pendapat senada juga dikemukan oleh Higgins (dalam Mantja:
1996) “ the term human relations refers literlly at all interactions that or
more people, the primary concern of this text those interaction that occur
among people within a formal organisation”. Artinya hubungan manusia secara
jelas merujuk pada semua interaksi antara dua orang atau lebih, dengan
perhatian utama pada hubungan manusia pada semua interaksi yang terjadi antara
orang-orang dalam organisasi formal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hubungan manusiawi merupakan kemampuan
untuk memahami manusia secara individu dan kelompok, kemampuan bekerjasama,
berkomunikasi memberikan inovasi bawahan dan membangun kerjasama agar dapat
meningkatkan kinerja dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Adapun ketrampilan teknikal menurut Mantja (2007:33) adalah merupakan
kemampuan mendayagunakan pengetahuan metode, teknik dan peralatan yang
diperlukan untuk menerapkan tugas-tugas spesifik yang diperoleh oleh
pengalaman, pendidikan dan pelatihan. Ketrampilan teknikal dalam bidang
pendidikan meliputi kemampuan kepala madrasah dalam menanggapi dan memahami
serta cakap dalam menggunakan metode-metode, proses, prosedur, dan teknik dalam
bidang pendidikan, termasuk pengetahuan tentang keuangan, pelaporan,
penjadwalan dan pemeliharaan (Sergiovanni & Carver, 1980).
Pidarta (1988:245) menggolongkan ketrampilan teknik dalam dua kelompok
yaitu, teknik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan teknik
ketatausahaan, pada kelompok teknik yang pertama antara lain mencakup teknik
mengatur lingkungan belajar dan media pendidikan, menyusun bahan pelajaran,
mengatur suasana kelas, membimbing siswa, konseling, menyusun tugas berstruktur
dan mandiri, cara membuat alat ukur dan cara menilai. Sedangkan kelompok teknik
yang kedua antara lain mencakup ketatausahaan pengajaran, kesiswaan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan sebagainya.
Sementara itu Departemen Pendidikan Nasional menetapkan Pedoman Penilaian
Kinerja Sekolah SLTP dan SMU tahun 2000 seperti yang dinyatakan juga oleh
Mulyasa (2006:98) bahwa dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala madrasah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai educator,
manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator.
1. Kepala Madrasah sebagai pendidik (Educator)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai pendidik mencakup indikator :
kemampuan membimbing guru, kemampuan membimbing karyawan (TU, Pustakawan,
Labolatorium), kemampuan mengembangkan staff, kemampuan belajar/mengikuti
perkembangan IPTEK, dan kemampuan memberikan contoh mengajar yang baik.
2. Kepala Madrasah sebagai manajer (Manager)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai manajer mencakup indikator: kemampuan
menyusun program, kemampuan menyusun organisasi/personalia sekolah, dan mampu
menggerakkan staff, (guru dan karyawan).
3.
Kepala Madrasah sebagai pengelola (Administrator)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai pengelola mencakup indikator:
kemampuan mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling,
kemampuan mengelola administrasi sekolah, kemampuan mengelola administrasi
ketenagaan, dan kemampuan mengelola administrasi keuangan.
4. Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai Supervisor mencakup indikator:
kemampuan menyusun program supervisi, kemampuan melaksanakan program supervisi,
dan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi.
5. Kepala Madrasah sebagai pemimpin (Leader)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai pemimpin (Leader) mencakup
indikator: memiliki kepribadian yang baik, kemampuan memahami kondisi anak buah
dengan baik, kemampuan memliki visi dan memahami misi madrasah, kemampuan
mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi.
6. Kepala Madrasah sebagai pembaharu (Innovator)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai pembaharu (Innovator) mencakup
indikator: kemampuan mencari peluang perubahan, dan kemampuan melakukan
pembaharuan di sekolah.
7. Kepala Madrasah sebagai pendorong (Motivator)
Kinerja Kepala Madrasah sebagai pendorong (Motivator) mencakup
indikator: kemampuan mengatur suasana kerja yang harmonis, kemampuan menerapkan
prinsip memberi penghargaan maupun sanksi sesuai peraturan yang ada.
Aspek-aspek
kinerja Kepala Madrasah seperti yang disebutkan diatas sesuai dengan standart
kompetensi Kepala Madrasah yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tanggal 15 September 2014 sebagai berikut :
1. Kompetensi Kepribadian
a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak
mulia,dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di madrasah.
b. memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin.
c. memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah.
d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi.
e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dan pekerjaan Kepala Madrasah.
f. memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
2. Kompetensi
Manajerial
a.
menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.
mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.
memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara
optimal.
d.
mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
e.
menciptakan budaya dan iklim madrasah yang konduktif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik.
f.
mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia
secara optimal.
g.
mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
h.
mengelola hubungan sekolah/madarasah dan masyarakat dalam rangka
pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan madrasah.
i.
mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik yang baru, penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
j.
mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan
anak dan tujuan pendidikan nasional.
k.
mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
akuntabel, transparan, dan efesien.
l.
mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah.
m.
mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran, dan kegiatan peserta didik di madrasah.
n.
mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program
dan pengambilan keputusan.
o.
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran
dan manajemen madrasah.
p.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak
selanjutnya
3. Kompetensi Kewirausahaan
a.
menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.
b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah
sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.
d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.
e.
memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Kompetensi Supervisi
a. merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b. melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
c. menindak lanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Dimensi
Kompetensi Sosial
a. bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan madrasah.
b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
c. memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain.
Disamping
lima kompetensi diatas, Wahjosumidjo (2002) berpendapat
bahwa peran kepala madrasah yang menjalankan peranannya sebagai
manajer meliputi: (1) Peranan hubungan antar
perseorangan; (2) Peranan informasional; (3) Sebagai pengambil keputusan. Dari
tiga peranan kepala sekolah sebagai manajer tersebut, dapat penulis uraikan
sebagai berikut:
1.
Peranan hubungan antar perseorangan: (a) Figurehead, figurehead berarti lambang dengan
pengertian sebagai kepala madrasah sebagai lambang madrasah; (b)Kepemimpinan (Leadership). Kepala madrasah adalah pemimpin untuk
menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di madrasah sehingga dapat melahirkan etos kerja dan produktivitas yang tinggi untuk
mencapai tujuan madrasah; dan (c) Penghubung (liasion). Kepala madrasah menjadi penghubung antara kepentingan kepala madrasah dengan kepentingan lingkungan
di luar madrasah. Sedangkan secara internal
kepala madrasah menjadi perantara antara
guru, staf dan siswa.
2.
Peranan informasional: (a) Sebagai monitor. Kepala madrasah selalu mengadakan pengamatan
terhadap lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang
berpengaruh terhadap madrasah; (b) Sebagai disseminator. Kepala madrasah bertanggungjawab untuk menyebarluaskan dan memabagi-bagi informasi
kepada para guru, staf, dan orang tua murid; (c) Spokesman. Kepala madrasah menyabarkan informasi kepada
lingkungan di luar yang dianggap perlu.
3.
Sebagai pengambil keputusan: (a) enterpreneur. Kepala madrasah selalu berusaha memperbaiki
penampilan madrasah melalui berbagai macam
pemikiran program-program yang baru serta malakukan survey untuk mempelajari
berbagai persoalan yang timbul di lingkungan madrasah; (b) orang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler).
Kepala madrasah harus mampu mengantisipasi
gangguan yang timbul dengan memperhatikan situasi dan ketepatan keputusan yang
diambil; (c) orang yang menyediakan segala sumber (A Resource Allocater). Kepala madrasah bertanggungjawab untuk
menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber
yang disediakan dan dibagikan; dan (d) a negotiator roles. Kepala
madrasah harus mampu untuk mengadakan
pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memnuhi kebutuhan madrasah.
Penutup
Kepala madrasah merupakan pemimpin formal yang tidak bisa
diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan tertentu. Untuk itu
kepala madrasah bertangggung jawab
melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan baik yang berhubungan dengan pencapaian
tujuan pendidikan maupun dalam mencipatakan iklim madrasah yang kondusif yang menumbuhkan
semangat tenaga pendidik dan kependidikan maupun peserta didik. Dengan
kepemimpinan seperti inilah, kepala madrasah diharapakan dapat memberikan
dorongan serta memberikan kemudahan untuk kemajuan serta dapat memberikan
inspirasi dalam proses pencapaian tujuan madrasah.
Kepala madrasah diangkat melalui prosedur
serta persyaratan tertentu yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan
pendidikan melalui upaya peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang
mengimplikasikan meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala madrasah yang professional akan
berfikir untuk membuat perubahan perubahan dan lompatan-lompatan untuk mewujudkan
pendidikan di madrasah lebih baik dan berkwalitas serta melaksanakan pengembangan pendidikan
secara terarah dan berkesinambungan.
Peningkatan
profesionalisme kepala madrasah perlu dilaksankan secara
berkeinambungan dan terencana dengan melihat permaslahan-permasalahan dan keterbatasan yang ada pada
pendidikan madrasah. Hal ini dikarenakan kepala madrasah merupakan pemimpin pendidikan yang juga bertanggung jawab dalam
meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Kepala madrasah yang professional akan
mengetahui kabutuhan dunia pendidikan, dengan begitu kepala madrasah akan melakukan penyesuian-penyesuian agar pendidikan
berkembang dan maju sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Daftar Pustaka
Indrafachruri, S. dkk.1996. Bagaimana
Memimpin Sekolah yang Efektif. Malang: Ardi Manunggal Jaya.
Mantja, W. 1996. Kompetensi Kepala Sekolah
Landasan Peran dan Tanggung Jawabnya. Jurnal Pendidikan, Januari (23):67.
Mantja. W. 2007. Profesionalisme Tenaga
Kependidikan: Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran.
Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi. Malang: Elang Mas.
Muhammad Surya.2007. Organisasi profesi, kode etik dan Dewan Kehormatan Guru.
Mulyasa, E. 2006. Menjadi Kepala Sekolah
Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Agama RI No 29 Tahun 2014. tentang Kepala Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama RI
Pidarta, M.1988. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bina
Aksara.
Sanusi, A. 1991. Studi Pengembangan Model
Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Profesional. Laporan
Penelitian. Bandung: IKIP Bandung.
Sergiovanni, T. J, and Carven, F.D. 1980. The New School
Executive: A Theory of Adminitration (2nd ED). New York: Happer
and Row Publishers.
Sholeh. M. 2007. Peran Kepala Sekolah dalam Pemberdayaan Guru.
Pelangi
Pendidikan, (Online), (http://pelangi-pendidikan.com.mhtml, diakses 14 Desember 2015)
Sudjana, N. 2006. Standard Mutu Pengawas. Depdiknas. Dirjen PMTPK.
Tilaar, H. A.R.1999. Manajemen
Pendidikan Nasional.Jakarta: Remaja Rosda Karya.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada
Winardi. 1990. Asas-asas Manajemen.
Bandung: Penerbit Mandar Maju.
0 komentar:
Posting Komentar