A. PendahuluanPada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan...
Cara Menghitung Angka Kredit Bagi Guru Berdasarkan PERMENPAN & RB nomor 16 tahun 2009
Read More